
kab-boalemo.kpu.go.id, bertempat di hotel Madinah Asrama Haji Kota Gorontalo,Ketua KPU Kab Boalemo Asra Djibu,Anggota KPU Kab Boalemo Jan P Tuna dan Herman Hasan,kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parhumas serta Operator Sipol mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen PersyaratanKeanggotaan Partai Politik yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem dalam sambutannya menekankan kepada kita semua bahwa dalam proses penyelenggaraan tahapan tidak bisa ada dikotomi spikologi,distribusi,kemitraan antara KPU dan Bawaslu. kita dengan masing-masing tugas dan tidak dimungkinkan KPU menjadi bawaslu, bawaslu menjadi KPU, KPU penyelenggara teknisnya bawaslu menjadi pengawas yang mengawasi proses penyelenggaraan teknis,tuturnya”. Beberapa pokok yang di sampaikan narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo. Ahmad Abdulah Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan Bawaslu itu mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), sehingga sejak dari norma antara Bawaslu- KPU berusaha menutup celah perbedaan. Dia juga berharap Perbawaslu dan PKPU bisa berjalan secara beriringan. Dalam proses verifikasi administrasi, lanjut ahmad ada potensi pelanggaran administrasi serta potensi pelanggaran sengketa. Maka dari itu sejak awal dia mendesak KPU-Bawaslu 'duduk bersama' untuk melaksanakan serta mengawasi verifikasi administrasi,Tutupnya” Selanjutnya terkait dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sofyan menegaskan Personil di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan aset informasi milik satuan kerja. Satker harus bertanggung jawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi yaitu: Menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan, Menjaga kerahasiaan aset informasi dan informasi yang tersimpan,melindungi aset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas, dan tidak menggunakan aset informasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika, peraturan, dan hukum yang berlaku serta merugikan satuan kerja (satker),ungkapnya” Pada sesi terakhir materi terkait dengan Persiapan verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Hendrik Imran Devisi Teknis Penyelenggara pemilu menyampaikan bahwa Verifikasi administrasi untuk keanggotaan yang berpotensi ganda. Baik ganda internal, eksternal, maupun anggota yang tidak memenuhi syarat. setelah verifikasi administrasi, akan dibuat berita acara. Nanti hasil laporan tersebut akan diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian disampaikan ke KPU RI. Selain itu, KPU Kab/Kota juga memverifikasi faktual.,Memastikan kepengurusan dan keanggotaan parpol yang lolos verifikasi administrasi,Tutupnya”. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo (12/08/2022) "HumasKPUKabBoalemo"