Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh Partai Politik untuk segera melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pemutakhiran ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Pemutakhiran data merupakan bagian dari upaya KPU dalam mewujudkan tata kelola kepartaian yang tertib, akurat, dan berkelanjutan. Adapun data yang wajib dimutakhirkan oleh Partai Politik meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap Partai Politik. KPU menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan oleh setiap tingkatan Partai Politik melalui akun SIPOL masing-masing, sesuai kewenangan dan struktur organisasi Partai Politik. Seluruh Partai Politik diharapkan dapat memastikan data yang diunggah benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi terkini. Sebagai informasi, batas akhir pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 ditetapkan pada 26 Desember 2025 . Oleh karena itu, KPU mengimbau Partai Politik untuk tidak menunda proses pemutakhiran agar terhindar dari kendala teknis maupun administratif. Melalui pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan, KPU berharap dapat mendukung terselenggaranya sistem kepartaian yang sehat, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang berkualitas. Simak video selengkapnya, di sini.