Pengumuman/SE

Perubahan jadwal Pendaftaran PPS

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Boalemo Nomor 194/PP.04.1/7502/04/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Boalemo membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Boalemo Nomor 194/PP.04.1-Pu/7502/04/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Boalemo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Boalemo :     Alamat  : Jln. Kolonel Marthin Liputo Desa Piloliyanga Kecamatan  Kabupaten Boalemo     Kontak   : 082293999272 (Karman Tolinggi)   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Boalemo Nomor 194/PP.04.1/7502/04/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Boalemo membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Boalemo Nomor 194/PP.04.1-Pu/7502/04/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Boalemo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Boalemo :     Alamat  : Jln. Kolonel Marthin Liputo Desa Piloliyanga Kecamatan  Kabupaten Boalemo     Kontak   : 082293999272 (Karman Tolinggi) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman dapat di unduh di link ini : https://bit.ly/perubahanjadwalpendaftaran

Pemtakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2022

kab-boalemo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022 bertempat di Ruang RPP KPU Boalemo. Senin (31/01). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu dan dihadiri anggota, sekretaris, dan para kasubbag Sekretariat KPU Boalemo. Setelah dibuka oleh Ketua agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari Tahun 2022 tingkat Kabupaten Boalemo oleh Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi Ferdi Bobihu didampingi Plt. Kasubbag Perencanaan, Program, Data, dan Informasi Wirda Adam. “Total data pemilih Kabupaten Boalemo sebanyak 103.722 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 52.602 orang dan pemilih perempuan berjumlah 51.120 orang yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Boalemo” papar Ferdi. Berdasarkan data ini, KPU Boalemo kemudian menetapkan hasil rapat sebagai Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari Tahun 2022 tingkat Kabupaten Boalemo.krt,- Dowload : Rekap PDPB Januari 2022

Update Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Desember 2021

kab-boalemo.kpu.go.id - Pasca Pelaksanaan Rapat Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Desember 2021 yang dilaksanakan pada, Selasa, 28 Desember 2021), KPU Boalemo mengumumkan Perubahan Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan. Berikut infografis DPB Desember 2021,. Masyarakat dapat melihat di Papan Pengumuman Kantor KPU Boalemo atau pada tautan medsos KPU Boalemo. Form. MODEL A1-DPB dapat di unduh melalui link : DPB Desember 2021

Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Boalemo Bulan Oktober 2021

kab-boalemo.kpu.go.id - KPU Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan pada hari Jumat (29/10/2021) di ruang RPP KPU Boalemo. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan bulan Oktober 2021 ini tertuang dalam berita acara Nomor: 57/PK.017502/2021. Dengan jumlah Pemilih 107.410, dengan rincian laki-laki berjumlah 54.608 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 52.802 pemilih. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh Di SINI,.!! KPU Boalemo sangat mengharapkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan cara mendatangi Kantor KPU Kab. Boalemo.

Populer

Belum ada data.