Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Boalemo, disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan sebagai berikut yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Pengumuman KPU Kabupaten Boalemo Nomor 23/PL.01.7-Pu/7502/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan:
Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ikut serta mengawasi Dana Kampanye.
Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU yang di dalamnya menjelaskan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang mengatur tentang Pemilu.
Laporan disampaikan dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sampai dengan sebelum memberikan hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP kepada KPU.
Laporan dari masyarakat dilampiri dengan:
identitas kependudukan pelapor yang jelas;
bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
deskripsi mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Dalam hal laporan yang disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pemimpin kelompok.
Ketentuan mengenai bentuk MODEL-TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Laporan disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye.
Demikian disampaikan.