Berita Terkini

KPU Boalemo Bahas Regulasi Pelaksanaan Kampanye Bersama Forkopimda Boalemo

Kab. Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo bahas kesiapan pelaksanaan kampanye calon bersama unsur pemerintah pemerintah daerah Kabupaten Boalemo serta forkopimda Kabupaten Boalemo.

“hari ini kita akan bersama-sama membahas mengenai kesiapan tahapan kampanye yang akan segera dimulai pada 25 september mendatang, terutama yang paling penting kita bahas mengenai lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dijadikan sebagai lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga” ucap ketua KPU Yuyun Antu saat membuka kegiatan rakor regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024, Kamis (19/9/2024).

Sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Boalemo, ada sejumlah tempat yang tidak bisa dijadikan sebagai lokasi kampanye maupun pemasangan peraga.

“itu diantaranya ada Alun-Alun Tilamuta, lapangan Mekar Modelomo, jembatan Soeharto, sepanjang area tugu jagung, ruang terbuka hijau (RTH) dan ada beberapa lagi yang telah ditentukan” lanjut Yuyun.

Sementara itu lanjut Yuyun, untuk pelaksanaan kampanye sendiri, setiap calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diberikan satu kesempatan untuk melaksanakan kampannye rapat umum, sementara untuk Calon Guberbur dan Wakil Gubernur diberikan kesempatan dua kali melaksanakan kampanye rapat umum.

“untuk monolgis hanya sekali saja, namun untuk pertemuan terbatas itu tidak diatur untuk jumlahnya, namun menyesuaikan dengan STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian” tambahnya.

Usai rakor bersama unsur forkopimda serta OPD dilingkup pemkab Boalemo, KPU akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada bakal pasangan calon.

“besok rencananya kami akan undang bapaslon untuk menyampaikan hasil pertemuan ini terkait penetapan lokasi mana yang bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye sesuai dengan kesepakatan kita tadi” pungkas Ketua KPU Yuyun Antu.

(Humas KPU Boalemo)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 653 kali